Senin, 26 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi

Nama: Kiki Rizky Virliana
NPM: 25214892
Kelas: 2EB42
Subjek: Tugas Kelompok 1 dan 2 dalam pandangan individu

Tugas 1: Mereview Undang-Undang Perkoperasian

1. Apa tujuan koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun 1967: berdasar pasal 4 dijabarkan fungsi koperasi adalah sebagai:
(1) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
(2) alat pendemokrasian ekonomi nasional,
(3) sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
(4) alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

UU No 25 Tahun 1992: berdasarkan pada pasal 3 dijelaskan bahwa fungsi koperasi
adalah “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”

UU No 17 Tahun 2012: berdasar pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi koperasi adalah “meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.”

            Secara garis besar tujuan koperasi yang tercantum dalam UU perkoperasian adalah sebagai wadah bagi masyarakat (baik anggota maupun bukan) untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekonominya yang nantinya bermaksud untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan masyarakat itu sendiri.

2.      2. Apa perbedaan/klasifikasi jenis-jenis usaha koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun 1967: dijelaskan pada pasal 17 dan 18 mengenai jenis koperasi, diantaranya dijabarkan sebagai berikut
Pasal 17
(1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat
menentukan lain.

Pasal 18
(1) Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain
untuk tujuan ekonomi.
(2) Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama Koperasi
Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya
tunggal.
(3) Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud
dalam ayat (2) di atas.
(4) Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.

Tidak ada pengklasifikasian secara khusus yang diterangkan dalam UU ini. Seperti yang dijelaskan pada bagian Pasal Demi Pasal, disitu disinggung bahwa koperasi dibentuk berdasarkan kebutuhan anggota. Walaupun koperasi dapat digolongkan menjadi misalnya Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, dan lain sebagainya akan tetapi keluwesan harus tetap diadakan dalam usaha mengadakan pemilihan jenis Koperasi yang lebih mengkhususkan seperti Koperasi Karet, Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Pengangkutan (air/darat), Koperasi desa dan sebagainya.

UU No 25 Tahun 1992: berdasarkan apa yang tertulis pada pasal 15 dan 16 pada UU ini, jenis koperasi adalah sebagai berikut
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya

Pada UU ini juga tidak jauh berbeda dari UU sebelumnya. Hanya saja disebutkan 2 jenis koperasi yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang anggotanya adalah orang perorangan sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang dibentuk dan anggotanya adalah kumpulan dari koperasi-koperasi primer

UU No 17 Tahun 2012: pada UU ini pengklasifikasian koperasi sudah lebih spesifik, yaitu disebutkan dalam pasal 83 dan pengertian masing-masing koperasinya di pasal 84:
Pasal 83
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi konsumen;
b. Koperasi produsen;
c. Koperasi jasa; dan
d. Koperasi Simpan Pinjam.


3.      3Bagaimana kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis?
UU No 12 Tahun 1967: secara garis besar kedudukan koperasi adalah sebagai Organisasi Sosial. Maksudnya koperasi dibentuk hanya bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, bukan untuk mencari laba.

UU No 25 Tahun 1992: koperasi berubah menjadi Badan Usaha yang dalam kegiatannya mencari keuntungan/laba. Karna tidak mungkin koperasi dapat mensejahterakan anggotanya jika koperasi tidak memiliki laba dari kegiatan usahanya

UU No 17 Tahun 2012: Koperasi ditambahkan ‘statusnya’ menjadi Badan Usaha dan Badan Hukum yang berarti selain mencari laba dalam kegiatan usahanya, aka nada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar ketentuan.

4.    4.  Bagaimana organisasi dan manajemen koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun 1967
a.       Anggota minimal ada 20 orang
b.      Tiap anggota memiliki kewajiban dan hak yang setara
c.       Alat perlengkapan koperasi diantaranya: Rapat Anggota , Pengurus, dan Pemeriksa
d.      Rapat anggota menduduki posisi tertinggi
e.       Setiap orang memiliki satu hak suara
f.       Pengurus dan Pemeriksa dipilih dalam Rapat Anggota dengan masa jabatan kurang lebih 5 tahun
g.      Kegiatan koperasi dijalankan pengurus
h.      Modal koperasi didapat dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan pinjaman
i.        Pendapatan koperasi adalah Sisa Hasil Usaha
j.        Tiap anggota menanggung kerugian

UU No 25 Tahun 1992
Tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa poin yang berbeda diantaranya:
a.       Koperasi Primer minimal beranggotakan 20 orang
b.      Koperasi Sekunder minimal beranggotakan 3 Koperasi Primer
c.       Perubahan Anggaran Dasar dilakukan saat Rapat Anggota
d.      Koperasi boleh bergabung atau melebur
e.       Rapat Anggota juga menentukan pengesahan pertanggung jawaban pengurus, pembagian SHU, penggabungan atau peleburan koperasi
f.       Rapat Anggota dilakukan minimal setahun sekali
k.      Modal koperasi: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, pinjaman, dan hibah
g.      Bisa melakukan kegiatan simpan pinjam

UU No 17 Tahun 2012
Tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa poin yang berbeda diantaranya:
a.       Anggaran Dasar dapat diubah jika Rapat Anggota dihadiri 2/3 bagian dan disetujui ½ yang hadir
b.      Wewenang Rapat Anggota ditambah: menetapkan batas maksimal pinjaman
c.       Dapat dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa jika mengharuskan koperasi untuk memutuskan sebuah keputusan secara cepat/mendadak
d.      Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah jika disetujui 2/3 anggota
e.       Modal koperasi dari Sertifikat Modal Koperasi
f.       Tiap anggota harus membeli Sertifikat Modal Koperasi sebagai bukti penyertaan modal.

Tugas 2: Menjawab so’al dari PowerPoint

1.    1.   Perkembangan koperasi di Indonesia dilatar belakangi oleh ideology, sistem perekonomian, dan budaya suatu bangsa. Jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia! (acuan UU perkoperasian)

Jawab: secara garis besar bentuk Koperasi di Indonesia dari satu UU ke UU lain selalu berubah. Berdasar UU No 12 Tahun 1967 koperasi merupakan Organisasi Sosial, berdasar UU No 25 Tahun 1992 koperasi adalah Badan Usaha dan Badan Hukum, dan berdasar UU No 17 Tahun 2012 koperasi adalah Badan Hukum.

·         UU No 12 Tahun 1967
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan

Dari definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.       Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi, yaitu sebagai alat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sendiri
b.      Koperasi berwatak sosial, artinya tidak mementingkan laba. Hanya mementingkan kesejahteraan anggota
c.       Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, bukan merupakan kumpulan modal
d.      Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berarti koperasi sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kerja sama, bukan modal.

·         UU No 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.       Koperasi merupakan Badan Usaha yang berarti dalam menjalani kegiatan ekonominya koperasi juga mencari keuntungan dan laba tersebutlah yang akan digunakan untuk mensejahterakan anggotanya
b.      Koperasi melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi (kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip lainnya)
c.       Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri (dari, oleh, untuk rakyat)
d.      Pengelolaannya dilakukan secara demokratis (misalnya dalam pembagian SHU)
e.       Selain berdagang koperasi juga bertugas memberi pendidikan koperasi pada anggotanya

·         UU No 17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.       Koperasi adalah Badan Hukum yang membuat sebuah penegasan bahwa akan terdapat sanksi bagi anggota yang melanggar
b.      Modal koperasi berasal dar pemisahan kekayaan anggota, bukan dari pihak asing
c.       Koperasi tidak hanya mencakup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang sosial dan budaya
d.      Point tambahan, ke depannya Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat dinikmati oleh anggota agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar
e.       Untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota
f.       Menghilangkan istilah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dan menggantinya dengan setoran pokok dan setoran modal koperasi

2.     2.  Istilah koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama tersebut pada masing-masing istilah tersebut!
Jawab:
Koperasi memiliki makna ‘kerja sama’ yang berbentuk gotong royong dan saling tolong menolong. Tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan masyarakat, baik anggota maupun non anggota. Seperti yang dikutip dari pengertian koperasi menurut Bapak Moh. Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat orang. Jadi kesimpulannya adalah makna kerja sama pada koperasi dimaksudkan perilaku para anggota koperasi untuk mencapai kesejahteraan bersama dan juga individu.
Makna kerja sama pada gotong royong adalah perilaku kerja sama yang bertujuan untuk mencapai tujuan kelompok. Sedangkan makna kerja sama pada istilah tolong menolong adalah perilaku kerja sama yang bertujuan untuk mencapai tujuan pribadi dengan saling membantu satu sama lain.

3.      3. Uraikan secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur organisasi koperasi dan apa bedanya dengan pengorganisasian (organizing) koperasi!
Jawab:
Struktur organisasi koperasi adalah badan, orang-orang, anggota yang terstruktur dan bertugas untuk menjalankan koperasi. Misalnya yang menjadi pengurus dan pengawas dan anggota biasa. Dan pastinya struktur organisasi yang telah dibentuk masing-masing memiliki tugas dan peran untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Sedangkan pengorganisasian (organizing) koperasi dapat kita sebut juga sebagai manajemen koperasi tersebut. Jadi jika kita bicara tentang pengorganisasian koperasi berarti kita membicarakan bagaimana orang-orang dalam struktur organisasi koperasi menjalankan dan mengelola koperasi yang mereka bentuk agar koperasi tersebut dapat terus beroperasi sesuai dengan tujuan utama dari pembentukan koperasi tersebut.

4.      4. Jelaskan karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya!
Jawab:
  • ·         Berasaskan kekeluargaan

Koperasi sangat menjunjung tinggi nilai saling tolong menolong dan kerja sama dan peraturan yang ditetapkan pun dimaksudkan untuk mempermudah anggotanya. Walaupun pada akhirnya koperasi berubah menjadi badan usaha yang mementingkan laba, namun pada dasarnya tujuan utama dari koperasi adalah untuk mencapai tujuan bersama dan individu tiap anggota koperasi untuk mencapai kesejahteraan bersama.

  • ·         Keanggotaan sukarela dan terbuka

Setiap masyarakat bebas untuk bergabung atau keluar dari koperasi jika mereka ingin. Tidak ada keterikatan dan paksaan

  • ·         Rapat Anggota memiliki kedudukan tertinggi

Keputusan yang diambil untuk kebijakan koperasi bukan berasal dari ketua, wakil ketua dan sebagainya. Rapat Anggota menduduki tempat teratas, itu artinya kebijakan koperasi yang sah hanya bisa ditentukan dalam Rapat Anggota. Dan ‘rapat’ tentu saja tidak akan terjadi jika hanya dilakukan atau didominasi oleh satu orang. Maka keputusan kebijakan koperasi adalah keputusan bersama semua anggota koperasi yang dilakukan pada Rapat Anggota.


1 komentar:

Unknown mengatakan...

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

Posting Komentar