NPM: 25214892
Kelas: 1EB42
1. 1. UUD ’45 Pasal 33 memandang koperasi
sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Kenapa koperasi tersebut dijadikan
sebagai Soko Guru dan pelopor pasal 33 menurut Mohammad Hatta?
Jawab:
Pandangan
mengenai Perekonomian Indonesia telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1
yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.” Dan menurut para ahli ekonomi, yang bisa menggambarkan bunyi
pasal tersebut adalah koperasi yang dibentuk oleh Mohammad Hatta 12 Juli 1960. Karna dalam penjelasan Pasal 33 tersebut
dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.”
Koperasi
sendiri, menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum Koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
“Soko
Guru Perekonomian Indonesia” sendiri berarti ‘pilar’ atau penyangga utama atau
tulang punggung perekonomian. Dengan kata lain koperasi diharapkan bisa menjadi
pilar Perekonomian Indonesia dan berkontribusi aktif dalam mensejahterakan
rakyat Indonesia.
Alasan
mengapa koperasi dijadikan Soko Guru diantaranya adalah:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
2. Apakah yang dimaksud dengan asas manfaat pada
pembangunan nasional dalam setiap pelaksanaan pembangunan?
Jawab:
Bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. 3. Kebijakan pemerintah terkait dengan
adanya penghapusan berbagai subsidi pemerintah pada komoditas strategis seperti
(BBM, listrik) secara bertahap dan diserahkan ke mekanisme pasar hal ini
berdampak harga-harga jadi meningkat. Berdasar uraian tersebut jika dihubungkan
dengan sistem ekonomi yang ada bagaimana menurut pendapat saudara?
Jawab:
Penghapusan
subsidi BBM, listrik, bahkan isunya hingga elpiji mulai menjadi topik
pembicaraan beberapa bulan belakangan ini. Seperti yang disampaikan oleh Wakil
Presiden Indonesia Jusuf Kalla, pemerintah berencana menghapus subsidi beberapa
komoditas seperti BBM untuk melakukan penghematan biaya yang akan dilakukan
secara bertahap. Dan dikatakan pula bahwa di dua tahun ke depan subsidi untuk
beberapa komoditi seperti BBM tidak akan ada lagi. Selain penghapusan subsidi,
upaya penghematan juga dilakukan dengan cara memangkas biaya pengeluaran rutin
pemerintah yang terlampau tinggi.
Walaupun
terdengar baik, namun penghapusan subsidi ini sebenarnya tidak sesuai dengan
UUD ’45 Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Disana jelas dicantumkan bahwa peran
pemerintah sangatlah diharapkan dalam pengelolaan komoditas-komoditas penting
yang beberapa diantaranya adalah BBM, listrik, dan elpiji. Dan jika pemerintah
menghapuskan subsidi untuk komoditas-komoditas tersebut lalu menyerahkannya kepada
mekanisme pasar, itu berarti terjadi pelencengan praktik perekonomian di
Indonesia.
Indonesia
menganut sistem ekonomi kerakyatan yang praktiknya telah terangkum jelas dalam
Undang-Undang. Penghapusan subsidi untuk komoditas yang menopang kehidupan banyak
orang dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar bukanlah cerminan dari sistem
ekonomi kerakyatan yang dianut Indonesia, melainkan cerminan dari sistem ekonomi liberalis. Sudah sangat
jelas, jika kita ingin menghubungkan kasus ini dengan sistem ekonomi yang ada
bahwa seolah-olah pemerintah ingin ‘lepas tangan’ dari komoditas ini dan
menyerahkan segala mekanismenya pada pasar. Biar pasar yang menentukan
semuanya. Campur tangan pemerintah setelah dua tahun ke depan tidak akan lagi
sehingga saat harga minyak dunia sedang mengalami kenaikan yang akan berimbas
pada naiknya harga-harga, rakyat tidak akan bisa mengeluh kecuali hanya bisa
berdoa agar harga minyak dunia stabil kembali.
Jadi
kesimpulannya, penghapusan subsidi untuk beberapa komoditas strategis seperti
BBM, listrik, dan elpiji merupakan ciri atau praktik dari kegiatan perekonomian
liberal. Karna saat suatu komoditas
sudah ‘dilempar’ ke mekanisme pasar pemerintah tidak akan bisa memiliki campur
tangan atas komoditas strategi tersebut. Pemerintah hanya bisa mengawasi, tapi
tidak berhak mencampuri urusan perekonomian. Sekali lagi, walaupun kebijakan
ini memiliki tujuan bagus, untuk berhemat, namun sebaiknya dipikirkan lebih
matang lagi agar nantinya tidak menjadi boomerang bagi pemerintah, jebakan bagi
rakyat, dan menjadi lahan pihak swasta asing untuk memonopoli Sumber Daya kita.
Selain itu ada baiknya setiap kebijakan yang dibuat pemerintah jangan sampai
melenceng dari Pancasila dan UUD ’45. Karna Pancasila dan UUD ’45 adalah jiwa
bangsa yang sudah cocok dan pas dengan Bangsa Indonesia sendiri.
Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2015/02/05/liberalisasi-di-balik-pencabutan-subsidi/
http://www.neraca.co.id/article/49287/harga-bbm-ikuti-pasar-langgar-konstitusi http://Kp-sgmk.blogspot.com/2014/11/pencabutan-subsidi-rakyat-adalah.html?m=1
https://facebook.com/notes/hengky-irawan-pahe/ekonomi-kerakyatan-vs-neo-liberalisme/340505399319122 http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/29/013643926/dua.tahun.lagi.pemerintah.hapus.subsidi.bahan.bakar
https://facebook.com/notes/hengky-irawan-pahe/ekonomi-kerakyatan-vs-neo-liberalisme/340505399319122 http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/29/013643926/dua.tahun.lagi.pemerintah.hapus.subsidi.bahan.bakar
4. 4. Berdasarkan
so’al nomor 3 apakah saudara mendukung atau tidak mendukung? Alasannya?
Jawab:
Setuju.
Setuju.
Kebijakan
pencabutan subsidi untuk komoditas strategis seperti BBM, listrik, bahkan
elpiji banyak manuai pro dan kontra. Dan setiap alasan, baik yang pro maupun
yang kontra terhadap kebijakan ini, memiliki alasan masing-masing yang sama
kuat. Dan menurut saya, dalam menentukan jawaban ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’
atas kebijakan ini kita harus benar-benar mempertimbangkan keduanya dari
berbagai aspek. Karna yang akan ‘dimainkan’ disini adalah komoditas strategis
yang nantinya bisa membawa efek domino kepada rakyat.
Dalam
penjelasan saya di so’al nomor 3, jelas terlihat bahwa saya menentang kebijakan
ini. Bukan tanpa alasan tentunya. Karna sudah jelas bahwa kebijakan pencabutan
subsidi komoditas strategis melanggar konstitusi UUD ’45 pasal 33 Ayat 2 dan 3.
Kebijakan ini sama sekali tidak mencerminkan ekonomi kerakyatan yang dianut
oleh Indonesia sendiri, melainkan merupakan praktik dari sistem ekonomi
liberal. Seorang praktisi hukum, Lukmanul Hakim bahkan menyatakan bahwa
kebijakan ini juga tidak mematuhi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya transparansi tentang
berapa besar harga produksi dan berapa besar sebenarnya harga pokok penjualan
BBM/liter. Sekretaris Jenderal Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI),
Adhie Massardi, menambahkan bahkan dicurigai dibalik kebijakan ini ada
kepentingan pihak asing yang menginginkan daya saing Indonesia semakin turun.
Selain itu, menyerahkan komoditas strategis ke mekanisme pasar mungkin akan
menguntungkan saat harga minyak dunia sedang turun, namun saat harga minyak
dunia naik, rakyat tidak akan bisa protes kepada pemerintah.
Lalu
dari sekian alasan kontra yang saya paparkan di atas, apakah yang membuat saya
tetap mendukung kebijakan ini? bukan menjadi rahasia lagi bahwa selama ini alokasi
dari subsidi BBM tidaklah sesuai. Jika BBM disubsidi, pengusaha lah yang akan
merasa untung karena biaya produksi mereka akan menjadi kecil dan pihak
pengusaha akan bisa meraup keuntungan lebih banyak. Lalu bagaimana dengan
masyarakat lain? Kesalahan konsep subsidi yaitu
penerapan pada komoditas dan bukan pada individu atau kelompok sasaran.
Sehingga jatah rumah tangga kaya yang memiliki mobil, dengan rumah tangga
miskin yang hanya bisa memiliki motor akan sama. Dan bagi rumah tangga miskin
yang tidak memiliki kendaraan bermotor sama sekali, mereka lah yang walaupun
sebenarnya adalah target utama subsidi namun paling tidak tersentuh subsidi.
Kebijakan
penghapusan subsidi BBM dinilai tepat karna biaya subsidi yang sudah terlalu
besar bisa dialokasikan pada sektor lain, diantaranya memberikan ruang fiskal
yang cukup besar sehingga likuiditas bisa lebih longgar. Dengan melonggarnya
likuiditas, dapat mendorong pertumbuhan kredit perbankan sekitar 16%. Selain
itu subsidi BBM selama ini juga telah menghambat pemerintah
dalam penggunaan anggaran untuk program strategis seperti program pengentasan
kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta pembangunan daerah. Sebagai
contoh, pengeluaran subsidi BBM pada 2011 paling tidak 8,5 kali lipat subsidi
pangan, 68 kali bantuan kredit, dan 1.000 kali bantuan bibit pertanian, papar
Rimawan, seorang peneliti dari UGM. Jika dana subsidi, yang menurut banyak
pakar telah melewati batas, bisa dikonsentrasikan pada pembangunan
infrastruktur maka akan berdampak jangka panjang. Yaitu roda perekonomian akan
kuat, yang akan membuat biaya logistic menjadi lebih murah dan menguntungkan
berbagai pihak.
Selain pembenahan infrastruktur, dana yang awalnya dihabiskan
untuk subsidi dapat digunakan untuk mendukung UMKM kita sehingga produksi dalam
negeri akan menjadi kuat dan menguasai. Ini semua akan berdampak pada
penciptaan lapangan pekerjaan baru.
Dampak lainnya adalah, Perry- Deputi Gubernur BI Perry
Warjiyo- menyebutkan, akan ada perbaikan
dari defisit neraca transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD).
Angka impor BBM akan menyusut dan menekan defisit anggaran.
"Akan ada perbaikan CAD, yang jelas defisit
migas akan lebih terkendali, pola konsumsi BBM selama ini lebih tinggi karena
disubsidi, dengan kondisi saat ini masyarakat lebih mengedalikan konsumsinya
sehingga impor lebih rendah sehingga defisitnya lebih rendah. Tapi tergantng
seberapa besar ekspansi pemerintah juga," ujar dia.
Namun dampak dari penghapusan subsidi tidak akan bisa dirasakan dalam jangka
pendek. Semua dampak positif ini adalah dampak jangka panjang dan akan bisa
tercapai cita-citanya jika ada ketegasan dan konsistensi pemerintah untuk
menjalankan kebijakan ini secara maksimal.
Lalu
bagaimana dengan listrik? Banyak yang berpendapat pencabutan subsidi untuk
listrik pun adalah langkah yang tepat karna telah sesuai dengan amanah UU No
23/2013 tentang APBN. Pencabutan subsidi dilakukan pada 371 golongan industri
menengah (I-III) yang telah go public dan 61 industri besar (I-IV) sedangkan
bagi rumah tangga dengan kriteria daya listrik rendah akan tetap mendapatkan
subsidi.
Pencabutan
subsidi listrik ini tepat, karna pihak industri pasti akan bisa menyesuaikan biaya
dengan tekhnologi lain yang lebih hemat. Dan kembali, biaya yang pada awalnya
digunakan untuk mensubsidisi listrik tersebut bisa digunakan untuk perbaikan
mutu dan infrastruktur listrik di Indonesia.
Demikianlah
pendapat saya mengenai alasan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ kah saya dengan kebijakan
penghapusan subsidi ini. Lagi, walaupun saya setuju dengan kebijakan ini karna
lebih banyak membawa dampak jangka panjang, namun kita tidak bisa mengabaikan
argumen ‘kontra’ mengenai kebijakan ini. Itu lah mengapa saya tetap menjabarkan
alasan negatifnya. Dan semoga pemerintah benar-benar akan memanfaatkan
kebijakan ini dengan benar sehingga cita-cita awal untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia akan sepenuhnya tercapai dan tidak akan ada lagi kasus salah sasaran.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/35005-peneliti-ugm-penghapusan-subsidi-bbm-bisa-berdampak-positif.html
http://industri.kontan.co.id/news/kadin-penghapusan-subsidi-bbm-berefek-positif
http://finance.detik.com/read/2014/12/31/145851/2791152/1034/2/ini-manfaat-penghapusan-subsidi-premium-bagi-ekonomi-ri
http://hukumonline.com/berita/baca/lt51cd88c1a45c8/pencabutan-subsidi-bbm-dinilai-cacat-hukum
http://satyayudha.com/dpr-pencabutan-subsidi-listrik-sudah-tepat/
http://industri.kontan.co.id/news/kadin-penghapusan-subsidi-bbm-berefek-positif
http://finance.detik.com/read/2014/12/31/145851/2791152/1034/2/ini-manfaat-penghapusan-subsidi-premium-bagi-ekonomi-ri
http://hukumonline.com/berita/baca/lt51cd88c1a45c8/pencabutan-subsidi-bbm-dinilai-cacat-hukum
http://satyayudha.com/dpr-pencabutan-subsidi-listrik-sudah-tepat/
0 komentar:
Posting Komentar