Nama: Kiki Rizky Virliana
NPM: 25214892
Kelas: 4EB42
Jurusan: Akuntansi
Fakultas: Ekonomi
Review ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Akuntansi. Review yang dikerjakan oleh kelompok 2 ini, membahas mengenai sebuah jurnal ilmiah berjudul 'Profesionalisme Internal Auditor dan Intensi Melakukan Whistleblowing' karya Yusar Sagara yang dipublikasikan dalam Jurnal Liquidity Vol. 2, No. 1, Januari-Juni 2013, Hal. 34-44.
Dalam jurnalnya ini, Sagara menjabarkan hasil penelitiannya mengenai Profesionalisme seorang Internal Auditor terhadap Intensi melakukan Whistleblowing. Sagara berharap, dengan adanya jurnal ini bisa menambah profesionalsime seorang Internal Auditor dan menjadikan seorang Internal Auditor lebih independen dan objektif. Jurnal Yusar Sagara dapat diunduh di SINI.
Berikut adalah hasil review yang telah diselesaikan oleh Kelompok 2
Selasa, 21 November 2017
Senin, 26 Oktober 2015
Ekonomi Koperasi
di 15.40
Nama: Kiki Rizky Virliana
NPM: 25214892
Kelas: 2EB42
Subjek: Tugas Kelompok 1 dan 2 dalam pandangan individu
NPM: 25214892
Kelas: 2EB42
Subjek: Tugas Kelompok 1 dan 2 dalam pandangan individu
Tugas 1: Mereview
Undang-Undang Perkoperasian
1. Apa tujuan koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun 1967:
berdasar pasal 4 dijabarkan fungsi koperasi adalah sebagai:
(1)
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
(2)
alat pendemokrasian ekonomi nasional,
(3)
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
(4)
alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
UU No 25 Tahun 1992: berdasarkan
pada pasal 3 dijelaskan bahwa fungsi koperasi
adalah
“memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”
UU No 17 Tahun
2012:
berdasar pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi koperasi adalah “meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.”
Secara garis besar tujuan koperasi
yang tercantum dalam UU perkoperasian adalah sebagai wadah bagi masyarakat
(baik anggota maupun bukan) untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan
ekonominya yang nantinya bermaksud untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
masyarakat itu sendiri.
2. 2. Apa perbedaan/klasifikasi jenis-jenis
usaha koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun 1967:
dijelaskan pada pasal 17 dan 18 mengenai jenis koperasi, diantaranya dijabarkan
sebagai berikut
Pasal
17
(1)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu
golongan
dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2)
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi
Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
(3)
Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat
menentukan
lain.
Pasal
18
(1)
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi
jenis lain
untuk
tujuan ekonomi.
(2)
Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama
Koperasi
Indonesia,
didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya
tunggal.
(3)
Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud
dalam
ayat (2) di atas.
(4)
Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.
Tidak ada pengklasifikasian secara
khusus yang diterangkan dalam UU ini. Seperti yang dijelaskan pada bagian Pasal
Demi Pasal, disitu disinggung bahwa koperasi dibentuk berdasarkan kebutuhan
anggota. Walaupun koperasi dapat digolongkan menjadi misalnya Koperasi
Produsen, Koperasi Konsumen, dan lain sebagainya akan tetapi keluwesan harus
tetap diadakan dalam usaha mengadakan pemilihan jenis Koperasi yang lebih
mengkhususkan seperti Koperasi Karet, Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi
Pengangkutan (air/darat), Koperasi desa dan sebagainya.
UU No 25 Tahun
1992:
berdasarkan apa yang tertulis pada pasal 15 dan 16 pada UU ini, jenis koperasi
adalah sebagai berikut
Pasal
15
Koperasi
dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal
16
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya
Pada
UU ini juga tidak jauh berbeda dari UU sebelumnya. Hanya saja disebutkan 2
jenis koperasi yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer
adalah koperasi yang anggotanya adalah orang perorangan sedangkan Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang dibentuk dan anggotanya adalah kumpulan dari
koperasi-koperasi primer
UU No 17 Tahun
2012:
pada UU ini pengklasifikasian koperasi sudah lebih spesifik, yaitu disebutkan
dalam pasal 83 dan pengertian masing-masing koperasinya di pasal 84:
Pasal 83
Jenis Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi
konsumen;
b. Koperasi
produsen;
c. Koperasi jasa;
dan
d. Koperasi
Simpan Pinjam.
3. 3. Bagaimana
kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis?
UU No 12 Tahun
1967:
secara garis besar kedudukan koperasi adalah sebagai Organisasi Sosial.
Maksudnya koperasi dibentuk hanya bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya,
bukan untuk mencari laba.
UU No 25 Tahun
1992:
koperasi berubah menjadi Badan Usaha yang dalam kegiatannya mencari
keuntungan/laba. Karna tidak mungkin koperasi dapat mensejahterakan anggotanya
jika koperasi tidak memiliki laba dari kegiatan usahanya
UU No 17 Tahun
2012:
Koperasi ditambahkan ‘statusnya’ menjadi Badan Usaha dan Badan Hukum yang
berarti selain mencari laba dalam kegiatan usahanya, aka nada sanksi tegas bagi
anggota yang melanggar ketentuan.
4. 4. Bagaimana
organisasi dan manajemen koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun
1967
a.
Anggota
minimal ada 20 orang
b.
Tiap
anggota memiliki kewajiban dan hak yang setara
c.
Alat
perlengkapan koperasi diantaranya: Rapat Anggota , Pengurus, dan Pemeriksa
d.
Rapat
anggota menduduki posisi tertinggi
e.
Setiap
orang memiliki satu hak suara
f.
Pengurus
dan Pemeriksa dipilih dalam Rapat Anggota dengan masa jabatan kurang lebih 5
tahun
g.
Kegiatan
koperasi dijalankan pengurus
h.
Modal
koperasi didapat dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan
pinjaman
i.
Pendapatan
koperasi adalah Sisa Hasil Usaha
j.
Tiap
anggota menanggung kerugian
UU No 25 Tahun 1992
Tidak jauh
berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa poin yang berbeda diantaranya:
a.
Koperasi
Primer minimal beranggotakan 20 orang
b.
Koperasi
Sekunder minimal beranggotakan 3 Koperasi Primer
c.
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan saat Rapat Anggota
d.
Koperasi
boleh bergabung atau melebur
e.
Rapat
Anggota juga menentukan pengesahan pertanggung jawaban pengurus, pembagian SHU,
penggabungan atau peleburan koperasi
f.
Rapat
Anggota dilakukan minimal setahun sekali
k.
Modal
koperasi: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, pinjaman, dan
hibah
g.
Bisa
melakukan kegiatan simpan pinjam
UU No 17 Tahun 2012
Tidak jauh
berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa poin yang berbeda diantaranya:
a.
Anggaran
Dasar dapat diubah jika Rapat Anggota dihadiri 2/3 bagian dan disetujui ½ yang
hadir
b.
Wewenang
Rapat Anggota ditambah: menetapkan batas maksimal pinjaman
c.
Dapat
dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa jika mengharuskan koperasi untuk memutuskan
sebuah keputusan secara cepat/mendadak
d.
Keputusan
Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah jika disetujui 2/3 anggota
e.
Modal
koperasi dari Sertifikat Modal Koperasi
f.
Tiap
anggota harus membeli Sertifikat Modal Koperasi sebagai bukti penyertaan modal.
Tugas 2:
Menjawab so’al dari PowerPoint
1. 1. Perkembangan
koperasi di Indonesia dilatar belakangi oleh ideology, sistem perekonomian, dan
budaya suatu bangsa. Jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia!
(acuan UU perkoperasian)
Jawab: secara garis besar bentuk
Koperasi di Indonesia dari satu UU ke UU lain selalu berubah. Berdasar UU No 12
Tahun 1967 koperasi merupakan Organisasi Sosial, berdasar UU No 25 Tahun 1992
koperasi adalah Badan Usaha dan Badan Hukum, dan berdasar UU No 17 Tahun 2012
koperasi adalah Badan Hukum.
·
UU No 12 Tahun
1967
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Dari
definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.
Koperasi
sebagai Organisasi Ekonomi, yaitu sebagai alat perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sendiri
b.
Koperasi
berwatak sosial, artinya tidak mementingkan laba. Hanya mementingkan
kesejahteraan anggota
c.
Koperasi
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, bukan merupakan kumpulan
modal
d.
Koperasi
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan,
berarti koperasi sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kerja sama,
bukan modal.
·
UU No 25 Tahun
1992
Koperasi
adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari
definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.
Koperasi
merupakan Badan Usaha yang berarti dalam menjalani kegiatan ekonominya koperasi
juga mencari keuntungan dan laba tersebutlah yang akan digunakan untuk
mensejahterakan anggotanya
b.
Koperasi
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi (kesukarelaan, demokrasi,
terbuka, adil, dan prinsip lainnya)
c.
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri (dari, oleh, untuk rakyat)
d.
Pengelolaannya
dilakukan secara demokratis (misalnya dalam pembagian SHU)
e.
Selain
berdagang koperasi juga bertugas memberi pendidikan koperasi pada anggotanya
·
UU No 17 Tahun
2012
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari
definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.
Koperasi
adalah Badan Hukum yang membuat sebuah penegasan bahwa akan terdapat sanksi
bagi anggota yang melanggar
b.
Modal
koperasi berasal dar pemisahan kekayaan anggota, bukan dari pihak asing
c.
Koperasi
tidak hanya mencakup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang sosial dan
budaya
d.
Point
tambahan, ke depannya Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat dinikmati oleh anggota
agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar
e.
Untuk
menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota
f.
Menghilangkan
istilah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dan menggantinya
dengan setoran pokok dan setoran modal koperasi
2. 2. Istilah
koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna “kerjasama”. Coba
jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama tersebut pada masing-masing
istilah tersebut!
Jawab:
Koperasi memiliki makna ‘kerja sama’
yang berbentuk gotong royong dan saling tolong menolong. Tujuan utama koperasi
adalah untuk mensejahterakan masyarakat, baik anggota maupun non anggota. Seperti
yang dikutip dari pengertian koperasi menurut Bapak Moh. Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua
dan semua buat orang. Jadi kesimpulannya adalah makna kerja sama pada
koperasi dimaksudkan perilaku para anggota koperasi untuk mencapai
kesejahteraan bersama dan juga individu.
Makna kerja sama pada gotong royong
adalah perilaku kerja sama yang bertujuan untuk mencapai tujuan kelompok. Sedangkan
makna kerja sama pada istilah tolong menolong adalah perilaku kerja sama yang
bertujuan untuk mencapai tujuan pribadi dengan saling membantu satu sama lain.
3. 3. Uraikan
secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur organisasi koperasi dan apa
bedanya dengan pengorganisasian (organizing) koperasi!
Jawab:
Struktur organisasi koperasi adalah
badan, orang-orang, anggota yang terstruktur dan bertugas untuk menjalankan
koperasi. Misalnya yang menjadi pengurus dan pengawas dan anggota biasa. Dan pastinya
struktur organisasi yang telah dibentuk masing-masing memiliki tugas dan peran
untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Sedangkan pengorganisasian (organizing) koperasi dapat kita sebut
juga sebagai manajemen koperasi tersebut. Jadi jika kita bicara tentang
pengorganisasian koperasi berarti kita membicarakan bagaimana orang-orang dalam struktur organisasi koperasi
menjalankan dan mengelola koperasi yang mereka bentuk agar koperasi tersebut
dapat terus beroperasi sesuai dengan tujuan utama dari pembentukan koperasi
tersebut.
4. 4. Jelaskan
karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya!
Jawab:
- · Berasaskan kekeluargaan
Koperasi
sangat menjunjung tinggi nilai saling tolong menolong dan kerja sama dan
peraturan yang ditetapkan pun dimaksudkan untuk mempermudah anggotanya. Walaupun
pada akhirnya koperasi berubah menjadi badan usaha yang mementingkan laba,
namun pada dasarnya tujuan utama dari koperasi adalah untuk mencapai tujuan bersama
dan individu tiap anggota koperasi untuk mencapai kesejahteraan bersama.
- · Keanggotaan sukarela dan terbuka
Setiap
masyarakat bebas untuk bergabung atau keluar dari koperasi jika mereka ingin. Tidak
ada keterikatan dan paksaan
- · Rapat Anggota memiliki kedudukan tertinggi
Keputusan
yang diambil untuk kebijakan koperasi bukan berasal dari ketua, wakil ketua dan
sebagainya. Rapat Anggota menduduki tempat teratas, itu artinya kebijakan
koperasi yang sah hanya bisa ditentukan dalam Rapat Anggota. Dan ‘rapat’ tentu
saja tidak akan terjadi jika hanya dilakukan atau didominasi oleh satu orang. Maka
keputusan kebijakan koperasi adalah keputusan bersama semua anggota koperasi
yang dilakukan pada Rapat Anggota.
Senin, 18 Mei 2015
Tugas Perkonomian Indonesia
Label: Tugas Softskill di 18.55
Nama: Kiki Rizky Virliana
NPM: 25214892
Kelas: 1EB42
NPM: 25214892
Kelas: 1EB42
1. 1. UUD ’45 Pasal 33 memandang koperasi
sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Kenapa koperasi tersebut dijadikan
sebagai Soko Guru dan pelopor pasal 33 menurut Mohammad Hatta?
Senin, 27 April 2015
Perbudakan Buah Kapitalisme
Label: Tugas Softskill di 02.58
PEREKONOMIAN
INDONESIA
Analisis
Contoh Kasus Kegiatan Kapitalisme di Indonesia
Nama: Kiki Rizky
Virliana
NPM: 25214892
Kelas: 1EB42
BAB
I
Pendahuluan
I. Kapitalisme
Kapitalisme
bukanlah sebuah istilah yang asing bagi Bangsa Indonesia maupun dunia. Paham
Kapitalisme sampai saat ini masih memiliki pengaruh kuat bagi banyak Negara di
dunia, termasuk Indonesia. Walaupun Indonesia sendiri sudah menganut sistem
perekonomian demokrasi ekonomi yang merupakan perwujudan dari Pancasila dan UUD
1945, tapi paham Kapitalisme sendiri masih sering kita temui dalam praktik
kegiatan ekonomi di Indonesia baik secara sadar atau tidak.
Secara
etimologi, Kapitalisme berasal dari kata Capital
(Modal) dan Isme (paham atau cara
pandang). Namun jika kita kembali telusuri, Kapitalisme bermula dari bahasa
latin Caput yang berarti ‘kepala’.
Lalu apa hubugan kata Caput (kepala)
dengan Capital yang sering diartikan modal?
Konon, orang Romawi Kuno dulu mengukur kekayaan seseorang dari banyaknya hewan
ternak yang orang itu miliki. Maka semakin banyak ‘caput’ nya semakin
sejahteralah ia. Maka untuk seseorang dapat dikatakan sejahtera, ia akan
berusaha untuk mengumpulkan ‘caput’ sebanyak-banyaknya. Sedangkan kata Isme
seperti yang dapat kita lihat merupakan cara pandang atau bisa dibilang
ideologi sebuah kelompok masyarakat yang mereka anut.
Rabu, 07 Januari 2015
Sang Gunadarma Terus Membangun.
Label: Lomba Menulis Artikel di 20.32
Candi Borobudur adalah salah satu
candi terbesar di Indonesia bahkan dunia bersamaan dengan Candi Prambanan.
Begitu megah dan hebatnya pengaruh Candi Borobudur sehingga pernah menjadikan
dirinya sebagai salah satu dari 7 Keajaiban Dunia yang diresmikan UNESCO.
Mungkin sedikit dari kita yang tahu siapa sosok dibalik berdirinya Candi
Borobudur. Dialah Gunadharma, sosok yang berkontribusi dalam pembangunan dan
perancangan berdirinya salah satu bangunan kebanggaan Indonesia itu.
Seolah tak lekang dimakan waktu,
Sang Gunadharma terus mengabdikan dirinya dalam membangun Indonesia. Jika di
masa lalu Indonesia memiliki sosok Gunadharma yang membangun Candi Borobudur,
sekarang Indonesia memiliki ‘Sang Gunadarma’, tanpa huruf H, yang membangun
generasi Indonesia menjadi insan-insan berkualitas yang dapat diterima dalam
masyarakat informasi baik di Indonesia maupun dunia.
Senin, 08 Desember 2014
Stop! Menyalahkan Modernisasi
Label: Tugas Softskill di 05.51
Oleh:
Kiki Rizky Virliana (25214892)
1EB42
(Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Kampus K, Universitas Gunadarma)
Pendahuluan
Apakah
yang anda ketahui tentang kata ‘modern’? apakah yang akan terbersit di pikiran
anda saat anda mendengar atau membaca kata ‘modern’? berbasis tekhnologi,
canggih, masa kini, terbaru, atau ‘kebarat-baratan’ mungkin adalah salah satu
jawaban anda atau mungkin kesemuanya itu adalah persepsi anda tentang kata
‘modern’. Saya tidak akan bilang anda salah. Tapi apabila anda masih memiliki konsep
dan mind set tentang kata ‘modern’
seperti itu berarti jawaban untuk pertanyaan pertama, apakah yang anda ketahui
tentang kata ‘modern’, adalah anda belum benar-benar mengetahui, terlebih memahami,
hakikat kata ‘modern’ yang sesungguhnya.
Era
yang serba ‘modern’, seolah arti dari pernyataan tersebut adalah menggambarkan
keadaan hidup manusia saat ini. Dengan berbagai macam tekhnologi canggih dan
kemudahan serta kepraktisan yang ditawarkannya. Atau jika anda sudah hidup
dengan cara seperti kebanyakan orang-orang di belahan dunia Amerika, Eropa,
atau Australia berarti anda sudah menjadi ‘modern’. Jika anda juga menyukai apa
yang orang-orang dari belahan benua tersebut di atas sukai, berarti anda sudah ‘modern’
dan jika anda sudah menjadi seseorang yang hidup dengan ‘modern’ akan ada suatu
kebanggaan dalam diri anda. Inilah yang berbahaya karna hanya akan menimbulkan
suatu kesalah pahaman.
Sudah
kita tahu bahwa kebudayaan di sisi barat dengan kebudayaan di sisi timur bagaikan
dua sisi mata koin yang saling berlawanan. Sisi barat yang cenderung lebih ‘bebas’
dan sisi timur yang cenderung lebih ‘ketat’ dengan norma dan nilai
kebudayaannya. Saat dunia seolah tidak lagi memiliki batasan dan jarak akibat
adanya kemajuan peradaban
manusia dan ilmu pengetahuan yang didukung oleh
globalisasi, transfer budaya pun tak dapat kita hindari.
Kamis, 03 Oktober 2013
19th post [wait for the second chance,why not?]
di 05.43
hi!
berhubung semua pr gue udah selesai dan besok gaada ulangan, jadi malem ini gue bisa sedikit santai. dan gue memutuskan untuk nulis blog, mumpung lagi ada inspirasi buat nulis juga.
jadi beberapa hari yang lalu pas pelajaran BP di kelas, guru gue nyeritain kisah perjalanan karir seorang bintang hollywood yang juga merupakan salah satu aktor termahal di dunia yaitu Sylvester Stallone . buat yang belom tau dia ini siapa, Stallone ini adalah pemeran utama dari film RAMBO tau dong pasti?
nah jadi, Stallone sebelum sukses kaya sekarang punya sepak terjang yang ga gampang. dan ceritanya ini bagi gue sangat menginspirasi banget. mau baca ga? oke gue ceritain
berhubung semua pr gue udah selesai dan besok gaada ulangan, jadi malem ini gue bisa sedikit santai. dan gue memutuskan untuk nulis blog, mumpung lagi ada inspirasi buat nulis juga.
jadi beberapa hari yang lalu pas pelajaran BP di kelas, guru gue nyeritain kisah perjalanan karir seorang bintang hollywood yang juga merupakan salah satu aktor termahal di dunia yaitu Sylvester Stallone . buat yang belom tau dia ini siapa, Stallone ini adalah pemeran utama dari film RAMBO tau dong pasti?
nah jadi, Stallone sebelum sukses kaya sekarang punya sepak terjang yang ga gampang. dan ceritanya ini bagi gue sangat menginspirasi banget. mau baca ga? oke gue ceritain
Langganan:
Postingan (Atom)