NPM: 25214892
Kelas: 2EB42
Subjek: Tugas Kelompok 1 dan 2 dalam pandangan individu
Tugas 1: Mereview
Undang-Undang Perkoperasian
1. Apa tujuan koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun 1967:
berdasar pasal 4 dijabarkan fungsi koperasi adalah sebagai:
(1)
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
(2)
alat pendemokrasian ekonomi nasional,
(3)
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
(4)
alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
UU No 25 Tahun 1992: berdasarkan
pada pasal 3 dijelaskan bahwa fungsi koperasi
adalah
“memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”
UU No 17 Tahun
2012:
berdasar pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi koperasi adalah “meningkatkan
kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan berkeadilan.”
Secara garis besar tujuan koperasi
yang tercantum dalam UU perkoperasian adalah sebagai wadah bagi masyarakat
(baik anggota maupun bukan) untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan
ekonominya yang nantinya bermaksud untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan
masyarakat itu sendiri.
2. 2. Apa perbedaan/klasifikasi jenis-jenis
usaha koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun 1967:
dijelaskan pada pasal 17 dan 18 mengenai jenis koperasi, diantaranya dijabarkan
sebagai berikut
Pasal
17
(1)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu
golongan
dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
(2)
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi
Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
(3)
Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat
menentukan
lain.
Pasal
18
(1)
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi
jenis lain
untuk
tujuan ekonomi.
(2)
Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan kepentingan bersama
Koperasi
Indonesia,
didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya
tunggal.
(3)
Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan yang dimaksud
dalam
ayat (2) di atas.
(4)
Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi secara langsung.
Tidak ada pengklasifikasian secara
khusus yang diterangkan dalam UU ini. Seperti yang dijelaskan pada bagian Pasal
Demi Pasal, disitu disinggung bahwa koperasi dibentuk berdasarkan kebutuhan
anggota. Walaupun koperasi dapat digolongkan menjadi misalnya Koperasi
Produsen, Koperasi Konsumen, dan lain sebagainya akan tetapi keluwesan harus
tetap diadakan dalam usaha mengadakan pemilihan jenis Koperasi yang lebih
mengkhususkan seperti Koperasi Karet, Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi
Pengangkutan (air/darat), Koperasi desa dan sebagainya.
UU No 25 Tahun
1992:
berdasarkan apa yang tertulis pada pasal 15 dan 16 pada UU ini, jenis koperasi
adalah sebagai berikut
Pasal
15
Koperasi
dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal
16
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya
Pada
UU ini juga tidak jauh berbeda dari UU sebelumnya. Hanya saja disebutkan 2
jenis koperasi yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer
adalah koperasi yang anggotanya adalah orang perorangan sedangkan Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang dibentuk dan anggotanya adalah kumpulan dari
koperasi-koperasi primer
UU No 17 Tahun
2012:
pada UU ini pengklasifikasian koperasi sudah lebih spesifik, yaitu disebutkan
dalam pasal 83 dan pengertian masing-masing koperasinya di pasal 84:
Pasal 83
Jenis Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari:
a. Koperasi
konsumen;
b. Koperasi
produsen;
c. Koperasi jasa;
dan
d. Koperasi
Simpan Pinjam.
3. 3. Bagaimana
kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis?
UU No 12 Tahun
1967:
secara garis besar kedudukan koperasi adalah sebagai Organisasi Sosial.
Maksudnya koperasi dibentuk hanya bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya,
bukan untuk mencari laba.
UU No 25 Tahun
1992:
koperasi berubah menjadi Badan Usaha yang dalam kegiatannya mencari
keuntungan/laba. Karna tidak mungkin koperasi dapat mensejahterakan anggotanya
jika koperasi tidak memiliki laba dari kegiatan usahanya
UU No 17 Tahun
2012:
Koperasi ditambahkan ‘statusnya’ menjadi Badan Usaha dan Badan Hukum yang
berarti selain mencari laba dalam kegiatan usahanya, aka nada sanksi tegas bagi
anggota yang melanggar ketentuan.
4. 4. Bagaimana
organisasi dan manajemen koperasi?
Jawab:
UU No 12 Tahun
1967
a.
Anggota
minimal ada 20 orang
b.
Tiap
anggota memiliki kewajiban dan hak yang setara
c.
Alat
perlengkapan koperasi diantaranya: Rapat Anggota , Pengurus, dan Pemeriksa
d.
Rapat
anggota menduduki posisi tertinggi
e.
Setiap
orang memiliki satu hak suara
f.
Pengurus
dan Pemeriksa dipilih dalam Rapat Anggota dengan masa jabatan kurang lebih 5
tahun
g.
Kegiatan
koperasi dijalankan pengurus
h.
Modal
koperasi didapat dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan
pinjaman
i.
Pendapatan
koperasi adalah Sisa Hasil Usaha
j.
Tiap
anggota menanggung kerugian
UU No 25 Tahun 1992
Tidak jauh
berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa poin yang berbeda diantaranya:
a.
Koperasi
Primer minimal beranggotakan 20 orang
b.
Koperasi
Sekunder minimal beranggotakan 3 Koperasi Primer
c.
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan saat Rapat Anggota
d.
Koperasi
boleh bergabung atau melebur
e.
Rapat
Anggota juga menentukan pengesahan pertanggung jawaban pengurus, pembagian SHU,
penggabungan atau peleburan koperasi
f.
Rapat
Anggota dilakukan minimal setahun sekali
k.
Modal
koperasi: Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, pinjaman, dan
hibah
g.
Bisa
melakukan kegiatan simpan pinjam
UU No 17 Tahun 2012
Tidak jauh
berbeda dengan UU sebelumnya. Beberapa poin yang berbeda diantaranya:
a.
Anggaran
Dasar dapat diubah jika Rapat Anggota dihadiri 2/3 bagian dan disetujui ½ yang
hadir
b.
Wewenang
Rapat Anggota ditambah: menetapkan batas maksimal pinjaman
c.
Dapat
dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa jika mengharuskan koperasi untuk memutuskan
sebuah keputusan secara cepat/mendadak
d.
Keputusan
Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah jika disetujui 2/3 anggota
e.
Modal
koperasi dari Sertifikat Modal Koperasi
f.
Tiap
anggota harus membeli Sertifikat Modal Koperasi sebagai bukti penyertaan modal.
Tugas 2:
Menjawab so’al dari PowerPoint
1. 1. Perkembangan
koperasi di Indonesia dilatar belakangi oleh ideology, sistem perekonomian, dan
budaya suatu bangsa. Jelaskan perbedaan pokok konsep koperasi di Indonesia!
(acuan UU perkoperasian)
Jawab: secara garis besar bentuk
Koperasi di Indonesia dari satu UU ke UU lain selalu berubah. Berdasar UU No 12
Tahun 1967 koperasi merupakan Organisasi Sosial, berdasar UU No 25 Tahun 1992
koperasi adalah Badan Usaha dan Badan Hukum, dan berdasar UU No 17 Tahun 2012
koperasi adalah Badan Hukum.
·
UU No 12 Tahun
1967
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Dari
definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.
Koperasi
sebagai Organisasi Ekonomi, yaitu sebagai alat perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sendiri
b.
Koperasi
berwatak sosial, artinya tidak mementingkan laba. Hanya mementingkan
kesejahteraan anggota
c.
Koperasi
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, bukan merupakan kumpulan
modal
d.
Koperasi
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan,
berarti koperasi sangat menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kerja sama,
bukan modal.
·
UU No 25 Tahun
1992
Koperasi
adalah badan usahayang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari
definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.
Koperasi
merupakan Badan Usaha yang berarti dalam menjalani kegiatan ekonominya koperasi
juga mencari keuntungan dan laba tersebutlah yang akan digunakan untuk
mensejahterakan anggotanya
b.
Koperasi
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi (kesukarelaan, demokrasi,
terbuka, adil, dan prinsip lainnya)
c.
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mandiri (dari, oleh, untuk rakyat)
d.
Pengelolaannya
dilakukan secara demokratis (misalnya dalam pembagian SHU)
e.
Selain
berdagang koperasi juga bertugas memberi pendidikan koperasi pada anggotanya
·
UU No 17 Tahun
2012
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari
definisi ini dapat ditarik kesimpulan konsep pokok koperasi adalah
a.
Koperasi
adalah Badan Hukum yang membuat sebuah penegasan bahwa akan terdapat sanksi
bagi anggota yang melanggar
b.
Modal
koperasi berasal dar pemisahan kekayaan anggota, bukan dari pihak asing
c.
Koperasi
tidak hanya mencakup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang sosial dan
budaya
d.
Point
tambahan, ke depannya Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat dinikmati oleh anggota
agar tidak disalahgunakan oleh pihak luar
e.
Untuk
menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota
f.
Menghilangkan
istilah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dan menggantinya
dengan setoran pokok dan setoran modal koperasi
2. 2. Istilah
koperasi, gotong royong dan tolong menolong mengandung makna “kerjasama”. Coba
jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama tersebut pada masing-masing
istilah tersebut!
Jawab:
Koperasi memiliki makna ‘kerja sama’
yang berbentuk gotong royong dan saling tolong menolong. Tujuan utama koperasi
adalah untuk mensejahterakan masyarakat, baik anggota maupun non anggota. Seperti
yang dikutip dari pengertian koperasi menurut Bapak Moh. Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua
dan semua buat orang. Jadi kesimpulannya adalah makna kerja sama pada
koperasi dimaksudkan perilaku para anggota koperasi untuk mencapai
kesejahteraan bersama dan juga individu.
Makna kerja sama pada gotong royong
adalah perilaku kerja sama yang bertujuan untuk mencapai tujuan kelompok. Sedangkan
makna kerja sama pada istilah tolong menolong adalah perilaku kerja sama yang
bertujuan untuk mencapai tujuan pribadi dengan saling membantu satu sama lain.
3. 3. Uraikan
secara singkat apa yang dimaksud dengan struktur organisasi koperasi dan apa
bedanya dengan pengorganisasian (organizing) koperasi!
Jawab:
Struktur organisasi koperasi adalah
badan, orang-orang, anggota yang terstruktur dan bertugas untuk menjalankan
koperasi. Misalnya yang menjadi pengurus dan pengawas dan anggota biasa. Dan pastinya
struktur organisasi yang telah dibentuk masing-masing memiliki tugas dan peran
untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Sedangkan pengorganisasian (organizing) koperasi dapat kita sebut
juga sebagai manajemen koperasi tersebut. Jadi jika kita bicara tentang
pengorganisasian koperasi berarti kita membicarakan bagaimana orang-orang dalam struktur organisasi koperasi
menjalankan dan mengelola koperasi yang mereka bentuk agar koperasi tersebut
dapat terus beroperasi sesuai dengan tujuan utama dari pembentukan koperasi
tersebut.
4. 4. Jelaskan
karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya!
Jawab:
- · Berasaskan kekeluargaan
Koperasi
sangat menjunjung tinggi nilai saling tolong menolong dan kerja sama dan
peraturan yang ditetapkan pun dimaksudkan untuk mempermudah anggotanya. Walaupun
pada akhirnya koperasi berubah menjadi badan usaha yang mementingkan laba,
namun pada dasarnya tujuan utama dari koperasi adalah untuk mencapai tujuan bersama
dan individu tiap anggota koperasi untuk mencapai kesejahteraan bersama.
- · Keanggotaan sukarela dan terbuka
Setiap
masyarakat bebas untuk bergabung atau keluar dari koperasi jika mereka ingin. Tidak
ada keterikatan dan paksaan
- · Rapat Anggota memiliki kedudukan tertinggi
Keputusan
yang diambil untuk kebijakan koperasi bukan berasal dari ketua, wakil ketua dan
sebagainya. Rapat Anggota menduduki tempat teratas, itu artinya kebijakan
koperasi yang sah hanya bisa ditentukan dalam Rapat Anggota. Dan ‘rapat’ tentu
saja tidak akan terjadi jika hanya dilakukan atau didominasi oleh satu orang. Maka
keputusan kebijakan koperasi adalah keputusan bersama semua anggota koperasi
yang dilakukan pada Rapat Anggota.